Selamat Terbang, Burung! Jangan biarkan burung (pemikiran) anda terkurung dalam tempurung kepala anda. Biarkan dia terbang bebas di angkasa. Menembus badai, menantang matahari.

Halaman

Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2011

Polisi Tidak Berhak Menilang Karena Pajak STNK Mati

Maaf ini postingan punya orang gue izin copas di sini. soalnya beberapa bulan yang lalu gue pernah kena tilang gara2 pajak stnk motor (kakak) gue mati. Alhasil gue harus mengeluarkan dua puluh ribu rupiah untuk memuluskan perjalanan gue. Well, karena itulah gue mau membagi informasi ini kepada kalian yang belum tahu. jangan sampai jadi korban ketidaktahuan seperti gue! :D
--------------------------------
Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur Iwan.

Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.

Eh, ini urusan Dispenda

Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.

Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.

Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

Mengenai Surat Tilang:

saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.

Kalau Agan memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya,”

Dengan bukti pembayaran dari bank, agan bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Agan pun bisa mengirit waktu.

Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Agan boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”

------------------
sumber : http://masuta-fenesia.blogspot.com/2011/12/pajak-kendaraan-anda-mati-tenangpolisi.html?showComment=1324499999157#c8224443132358476832

Senin, 12 September 2011

Apa Salah Orang Kampung?


Hati gue gusar ketika orang-orang di twitter rame mengaitkan perilaku negatif sesorang dengan label “orang kampung”, “orang udik”, “kampungan”. Kejadian ini tepatnya terjadi saat pertandingan sepakbola antara Indonesia melawan Bahrain pada tanggal 6 september 2011. Saat itu Indonesia Dalam keadaan tertinggal 2-0, entah karena kecewa dengan penampilan timnas atau mungkin karena sudah terlanjur membeli, beberapa oknum supporter menyalakan kembang api di dalam stadion. Kenapa saya katakan "terlanjur membeli", petasan/ kembang api dan sepakbola seperti sudah mejadi kultur dalam sepakbola kita. Mau kalah atau menang “pertunjukkan” petasan hampir selalu menemani pada laga demi laga dalam pertandingan sepakbola kita. Dan kebiasan supporter itu terbawa pada laga Internasional Tim Nasional Indonesia pada pra piala dunia zona asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno kemarin. 

Ternyata, sebelumnya FIFA melalui AFC sudah menghimbau dan memberi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi untuk kembang api ini pada pertandingan Internasional. Maka dapat dimaklumi bahwa wasit yang mengadili laga Indonesia ini ingin menghentikan pertandingan karena ulah oknum supporter yang menyalakan kembang api, bahkan ada kembang api yang diarahkan ke arah pemain Bahrain yang sedang melakukan pemanasan di belakang gawang.

Lalu di twitter ramelah dengan hujatan-hujatan kepada ulah oknum supporter itu, sebenernya gue juga sangat tidak setuju dengan yang dilakukan oknum supporter tersebut. Tapi hati ini risih dan gelisah ketika hujatan-hujatan yang dilontarkan itu melabeli kata-kata “orang kampung”, “orang udik”, dan “kampungan” kepada oknum supporter ini.

Apa salah orang kampung, orang udik, dan orang yang kampungan dalam hal ini? Gue ga menemukan poinnya di sini kenapa orang-orang di twitter meracau seperti itu. Seakan-akan orang kampung itu selalu berhubungan dengan hal-hal yang negatif. Padahal banyak sekali orang (yang berasal dari) kampung di kota2 besar di Indonesia. Ga percaya? Hitung sendiri jumlah orang yang mudik pada menjelang lebaran.  Mereka dengan bangganya mudik. Mudik dalam kbbi berarti “pulang ke udik”.  Apakah karena kebanyakan dari kita (mengannggap) orang kota. Sehingga ada gap yang besar antara orang kota dan orang kampung. Gap (jarak)  yang terjadi adalah dari postif ke negatif, negatif dimiliki orang kampung dan positif dimilik orang kota. Padahal yang melakukan korupsi secara masif di negeri ini siapa? Orang kampung tentu tidak mampu melakukan hal tersebut.

Gue sebagai manusia biasa yang sok tau yang hanya ingin menghimbau kepada orang-orang (yang merasa) kota untuk berhenti melabeli orang kampung dengan hal-hal yang negatif. Sudah saatnya kita beranjak dewasa. Sudah saatnya kita menghilangkan penggunaan kata yang tidak bersifat negatif untuk hal negatif.

segala saran dan kritik akan gue terima dengan gembira.

Wassalam!
 
Copyright (c) 2010 INI BURUNGKU, MANA BURUNGMU?. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes And TM Web Design.